- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang diundangkan pada tanggal 18 Mei 2021;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi yang diundangkan pada tanggal 24 Mei 2021 dan publikasi salinannya pada tanggal 31 Mei 2021;
- Ketentuan dan penjelasan mengenai penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah telah pula disampaikan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/467/KT.01/2021 tanggal 27 Mei 2021 hal Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota;
- Mekanisme Penyederhanaan Struktur Organisasi di lingkungan pemerintah daerah dilakukan dengan : 1) pemetaan dan analisis; 2) pengajuan usulan; dan 3) penetapan, yang dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 (vide Pasal 12 dan Pasal 20 Permenpanrb Nomor 25 Tahun 2021);
- Pemetaan dan analisis penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota (vide Pasal 13 ayat (3) Permenpanrb Nomor 25 Tahun 2021);
- Bupati menyampaikan usulan penyederhanaan struktur organisasi kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dilengkapi dengan dokumen hasil pemetaan dan analisis unit organisasi Jabatan Administrasi yang akan disederhanakan dan/atau dipertahankan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi. Hasil verifikasi dan validasi tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan tertulis. Pertimbangan tertulis Menteri Dalam Negeri dimaksud menjadi dasar bagi Gubernur dalam memberikan persetujuan penyederhanaan Struktur Organisasi kepada Bupati. (vide Pasal 15 ayat (2) Permenpanrb Nomor 25 Tahun 2021).
- Penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi diusulkan paling lambat tanggal 30 Juni 2021, untuk selanjutnya dilakukan proses validasi, penerbitan rekomendasi persetujuan Menteri, serta pengangkatan dan pelantikan penyetaraan jabatan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021. (vide Pasal 34 Permenpanrb Nomor 17 Tahun 2021)
- Usulan penyetaraan jabatan bagi instansi daerah dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri dengan ketentuan pemerintah daerah kabupaten menyampaikan usulan oleh Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui layanan aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA).
- Pemberian persetujuan penyetaraan jabatan bagi instansi pemerintah daerah sampai dengan bulan Desember 2021 dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (4) Permenpanrb Nomor 17 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasio Birokrasi NOmor 859 Tahun 2021 tentang Pendelegasian wewenang pemberian persetujuan pengangkatan dalam jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah tanggal 7 Mei 2021, bahwa wewenang rekomendasi penetapan persetujuan penyetaraan jabatan bagi instansi daerah sampai dengan bulan Desember 2021 telah di delegasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Menteri Dalam Negeri.
Identifikasi Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan secara maraton selama lima hari dimulai tanggal 19 s.d 23 April 2021 yang di pimpin langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kutai Timur dan sebagai moderator Kasubbag Kelembagaan dan Analisis Jabatan. Sebagai Peserta rapat dihadiri Pejabat Administrator dan Pengawas pada Sekretariat Dinas/Badan/Inspektorat yang terdiri atas Sekretaris beserta Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Kasubbag Perencanaan Program dan Keuangan masing masing Perangkat Daerah.
===============================================
PELAKSANAAN PELANTIKAN
SANGATTA- Sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi sekaligus menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8752/OTDA, Tanggal 30 Desember 2021 tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman melantik ratusan pejabat struktural menjadi fungsional.
Ada sebanyak 364 pejabat struktural dilingkungan Pemkab Kutim dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati diruang Akasia, Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi, Jumat (30/12/2021). Disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Joni, unsur Pimpinan Forkopimda serta undangan lainnya.
Usai melantik, Ardiansyah mengatakan, Kementerian Dalam Negeri sesuai kewenangan memberikan persetujuan terkait penyetaraan jabatan administrasi, ke jabatan fungsional.
“Sehingga terjadi perubahan paradigma birokrasi yang gemuk, menuju birokrasi yang minim struktur namun kaya fungsi,” ucap Ardiansyah dihadapan seluruh undangam yang hadir.
Selanjutnya berkaitan dengan penataan birokrasi, Ardiansyah mengatakan penting pemerintah melakukan penyederhanaan jabatan struktural dan juga peningkatan jabatan fungsional. Hal itu dikarenakan jabatan fungsional lebih menghargai keahlian. Sehingga nantinya dapat menjalankan sistem pemerintahan yang gesit dan lincah mengikuti perubahan. Perubahan modernisasi atau pun kebutuhan masyarakat.
“Pada dasarnya jabatan fungsional ini mengacu terhadap sebuah profesionalisme, sebuah jabatan dipercayakan kepada pihak-pihak yang dianggap mampu untuk mengemban tugas secara profesional,” imbuhnya.
Pemerintah Pusat, sambungnya, sedang menyiapkan aturan penyesuaian sistem kerja baru yang berbasis fungsional, pola karir dan perubahan pola pikir. Terkahir yang tak kalah perting adalah pengaturan mengenai kesejahteraan jabatan fungsional. Terkait dengan penghasilan meliputi tunjangan dan kelas jabatan fungsional.
“Sehingga penghasilan dan sistem karir yang terdampak dari penyederhanaan birokrasi ini tidak dirugikan sama sekali,” pungkasnya. (hms8/hms3)
Berikut Laporan Hasil Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemkab Kutai Timur pada tanggal 31 Desember 2021:
Selanjutnya Kemendagri melalui surat nomor 800/2237/OTDA tertanggal 28 Maret 2022 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota perihal Tindaklanjut Proses Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada prinsipnya masih terdapat 35.381 Jabatan Administrasi atau sebanyak 24,62% yang belum beralih kedalam Jabatan Fungsional sehingga seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera menindaklanjuti beberapa hal sebagaimana isi surat sebagai berikut:
Untuk Kabupaten Kutai Timur sendiri masih terdapat 3 perangkat daerah yang belum dilaksanakan pelantikan meskipun sudah mendapat persetujuan struktur organisasi (PSO) baik dari Kemenpanrb maupun dari Kemendagri melalui Gubernur Kaltim. Perangkat Daerah dimaksud adalah; 1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, 2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan 3) Sekretariat Korpri. Hal ini dikarenakan perubahan struktur organisasi pada 3 perangkat daerah dimaksud masih tertuang pada Perda lama (belum terakomodir pada Perda 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah). Namun saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kutai Timur. Semoga Perubahan Perda 10 Tahun 2016 tersebut dapat segera terselesaikan.
0 comments:
Posting Komentar