Minggu, 27 Desember 2020

Kepmendagri terkait Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN


Dalam rangka Penyusunan APBD yang salah satunya terkait TPP Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, khususnya pada point 3.4.1.1.2. Tambahan Penghasilan Pegawai.


Selanjutnya, sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2- 1287 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 10 Juni 2024, 

bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Keputusan MenteriDalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 sebagaimana terlampir menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam hal pengajuan persetujuan, pelaporan serta implementasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah; dan 

2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 dimaksud berlaku untuk penyusunan dan pengajuan verifikasi TPP ASN Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026, sedangkan untuk kebijakan penyusunan dan pengajuan verifikasi TPP ASN Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 masih berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah.





0 comments:

Posting Komentar