Menindaklanjuti telah terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksanaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN mengadakan sosialisasi peraturan tersebut melalui media daring pada hari Senin, tanggal 14 September 2020 pukul 09.30 s.d 11.30 Wita yang diikuti oleh seluruh Koordinator Pengelola LHKPN Kabupaten / Kota se Kalimantan Timur.
Senin, 14 September 2020
Home »
» Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 Wilayah Kalimantan Timur
0 comments:
Posting Komentar