Selasa, 30 Juni 2020

Rakor Evaluasi Pelayanan Publik 2020


Dalam rangka lebih memaksimalkan kinerja unit pelayanan publik kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah mengadakan rapat koordinasi dengan Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur melalui zoom meeting pada hari ini, Rabu 1 Juli 2020 pukul 09.00 s.d 11.00 wita.  

Peserta rapat diikuti oleh Kepala Bagian Organisasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu seluruh Kabupaten Kota se Kalimantan Timur. 

Dalam rakor tersebut membahas tindaklanjut hasil rakor Strategi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2020 melalui video conference  antara Asisten Deputi Wilayah II Kementerian PANRB-RI dengan 11 Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi se-wilayah II termasuk Provinsi Kalimantan Timur. 

Pada tahun 2020 saat ini, Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang di evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan lokusnya ada 5 kabupaten dan kota yaitu : 1) Kota Samarinda, 2) Kota Balikapan, 3) Kota Bontang, 4) Kabupaten Penajam Paser Utara dan 5) Kabupaten Kutai Kartanegara.      

Kabag Organisasi Setda Kab. Kutim mengusulkan tahun yang akan datang Kabupaten Kutai Timur agar dapat dijadikan salah satu lokus evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini berdasarkan hasil koordinasi dengan perangkat daerah terkait pelayanan publik yang telah menyatakan kesiapannya untuk dapat menjadi lokus yang akan datang. Hal senada juga disampaikan langsung oleh Plt. Kadisdukcapil Kutim kepada pimpinan rapat Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur.






0 comments:

Posting Komentar