Dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tahun pelaporan 2023 mendatang, bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) selaku Admin Instansi Pemkab Kutim mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Regulasi dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi wajib lapor di lingkungan Pemkab Kutim.
Kegiatan Monev LHKPN dilaksanakan dalam 2 gelombang dengan peserta dari Kasubbag Umum dan Kepegawaian selaku Admin Unit Kerja Perangkat Daerah bertempat di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur. 25 s.d 26 September 2023. “Dalam arahan pada MCP KPK beberapa waktu lalu oleh Inspektur Inspektorat perluasan Wajib Lapor LHKPN perlu dilakukan selain yang sudah terdata saat ini. Perluasan dimaksud mencakup hingga ke Kepala Desa sebagai Penyelenggara Negara tinggal menunggu regulasi yang sedang berproses di instansi pembina pusat. Daerah tinggal melaksanakan regulasi tersebut” Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Herwin SE mengawali laporan kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut Plt. Asisten Administrasi Umum Didi Herdiansyah menyampaikan sambutan pembukaan kepada seluruh peserta yang hadir. Dalam sambutannya beliau memberikan arahan kepada admin unit kerja untuk pengelolaan LHKPN sesuai regulasi memperdomani Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang LHKPN di Lingkungan Pemkab Kutim dengan mengisi laporan sesuai yang dimiliki. “Pengeluaran dan pemasukan tidak ada masalah jika ada selisih tapi harus rasional” ujarnya. Selanjutnya dalam sambutanya juga menyampaikan pepatah “Jangan selalu katakan masih ada waktu atau nanti saja (kendia). Lakukan segera, gunakan waktumu dengan bijak”. Hal ini tidak lain mengingatkan bahwa saat ini pelaporan LHKPN sudah masuk kedalam tahapan Validasi Data Wajib Lapor (Oktober – Desember 2023) guna persiapan masuk ke tahapan selanjutnya yakni pada Januari – Maret 2024 (tahapan Pengisian e-filling LHKPN oleh Wajib Lapor). Sebagai narasumber kegiatan tersebut, hadir dari bagian Organisasi Setda Slamet Subagyo selaku Admin Instansi Pemkab Kutim yang didampingi oleh dua tim teknis yaitu Yunan Abdi Tunggal dan Hairil.
Kemudian dilanjukan dengan pendampingan oleh Tim Teknis terkait dengan penyelesaian pelaporan LHKPN bagi Wajib Lapor yang belum selesai. Tercatat masih ada 29 PN/WL yang sampai saat ini masih belum mengirimkan surat kuasa. Dari hasil verifikasi admin KPK Surat Kuasa dimaksud adalah Surat Kuasa untuk anak tanggungan / berusia 17 Tahun pada 31 Maret 2023 yang lalu dan Wajib Lapor/Pasangan (suami/istri) yang belum sempat mengirimkan Surat Kuasanya. Dan ini harus dieselesaikan, jika tidak maka akan dikembalikan kedalam bentuk draft dan dinyatakan tidak lapor atau dengan kata lain tidak patuh.
Gelombang Kedua
0 comments:
Posting Komentar